HaiBandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjadi Plh (Pelaksana Harian) Walikota Bandung imbas dari OTT KPK yang menangkap Yana Mulyana.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, penunjukkan Ema Sumarna menjadi Plh Walikota Bandung sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri RI.
Ema Sumarna, lanjutnya, secara otomatis terpilih sebagai Plh Walikota Bandung karena ia memiliki jabatan tertinggi kedua dalam Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Ada banyak istilah terkait pengisian kekosongan kepala daerah. Ada Pj (Penjabat), Pjs (Penjabat Sementara), Plt (Pelaksana Tugas) dan Plh (Pelaksana Harian) sebagaimana penunjukkan Ema sekarang ini.
Berikut penjelasan istilah-istilah tersebut dirangkum HaiBandung dari kemendagri.go.id.
Baca Juga: Kisah Sepatu Louis Vuitton Walikota Bandung yang Diamankan KPK, Dibeli Saat Pelesiran ke Thailand
Pj (Penjabat)
Istilah Pj (Penjabat) diatur dalam UU No. 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah). Pasal 201 ayat (9) tersebut mengatakan bahwa Pj ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 atau 2023.