Yana mengimbau jika masyarakat hendak pinjam dan menyimpan uang sebaiknya di lembaga keuangan yang diawasi OJK.
"Kalau pinjam lewat rentenir, bunganya bisa lebih besar daripada pokoknya, apalagi pinjol. Mereka itu bisa menagih ke siapapun yang ada di data kontak HP bersangkutan," ujarnya. ***