HaiBandung - Pernikahan mempelai laki-laki dan perempuan tentu saja harus memenuhi rukun nikah.
Untuk melangsungkan pernikahan selain kedua mempelai, ijab kabul, wali mempelai perempuan, dan harus ada dua orang saksi.
Namun, khusus pernikahan di wilayah Kabupaten Bandung, ada tambahan setiap calon mempelai harus menanam dua pohon.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Menyayangkan Tingginya Tarif Parkir Swadaya Warga Dekat Mesjid Raya Al Jabbar
Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta setiap calon mempelai diminta untuk menanam dua pohon sebagai upaya mengendalikan emisi karbon melalui "Gerakan Peduli Pohon Pernikahan".
"Ini sebagai bentuk komitmen dan penjabaran implementasi dari visi Kabupaten Bandung 2021-2026 yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Badung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera. Kemudian misi yang ketiga bagaimana untuk terus memelihara lingkungan," katanya, Minggu 12 Februari 2023.
Ia menyatakan bahwa komitmen itu sesuai Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Kesayangan.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Air Mata Haru Berlinang di Ruang Sidang
Menurut Dadang program itu bakal dikawal oleh pemerintah di kewilayahan seperti desa dan kecamatan.