Pengelola Parkir di MIM Bantah Wali Kota Bandung Tunda Perwal No. 121 Tahun 2022, Wilson, Silakan ke Dishub

- 1 Februari 2023, 19:40 WIB
Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) bantah Wali Kota Bandung menunda Perwal No. 121 tahun 2022. Karena itu, masih berlaku di MIM.
Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) bantah Wali Kota Bandung menunda Perwal No. 121 tahun 2022. Karena itu, masih berlaku di MIM. /

Baca Juga: Hasil Evaluasi PSSI, Shin Tae Yong Diminta Berbenah

Alasan Wison, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak pernah menunda Perwal Bandung No. 121 tahun 2022.

“Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Tarif Parkir di Luar Bandung Jalan (off street), tetap berlaku. Bisa konfirmasi ke dinas terkait,” ujarnya.

Menurut Wilson, Wali Kota Bandung hanya menunda Keputusan Wali Kota (Kepwal). Sementara Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tetap berlaku.

Baca Juga: Masyarakat Sering Dikagetkan oleh Penampakan Khorin dari Orang yang Sudah Meninggal Dunia

“Kepwal hanya mengatur tentang tarif parkir, sedangkan grace period diatur dalam Perwal Bandung No. 121 tahun 2022. Tidak ada surat pembatalan Perwal, yang diganti hanya Kepwal,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x