HaiBandung - Pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) bantah Wali Kota Bandung menunda Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Tarif Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street).
Pengelola parkir di Metro Indah Mall menganggap Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 yang dinyatakan ditunda Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Metro Indah Mall tetap berlaku.
Karena itu, pengelola parkir di Metro Indah Mall tetap memberlakukan grace period 3 menit sesuai Perwal Bandung No. 121 tahun 2022.
Baca Juga: Venna Melinda Menutup Rapat-rapat Pintu Perdamaian, Ini Pernyataan dari Pihak Ferry Irawan
Pemilik kendaraan, Danie Tobet mengatakan, sikap dari pengelola parkir di MIM benar-benar telah melecehkan Pemkot Bandung yang tentu saja Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Menurut Danie Tobet, siapa pun itu berusaha di Kota Bandung harus mematuhi peraturan yang diperlakukan Pemkot Bandung.
Danie Tobet menegaskan pelecehan terhadap perwal Bandung yang kedua kali dilakukan pengelola parkir di Metro Indah Mall.
Baca Juga: Rusli Lutan Yakin Jabar Bisa Hattrick di PON Sumut-Aceh
Pelanggaran yang pertama dari pengelola parkir di Metro Indah Mall yaitu mengabaikan Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir.