Pemilik kendaraan lainnya, Yudis menilai, penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) yang mencapai 100 persen lebih, memperlihatkan keberpihakan Pemkot Bandung pada pengelola.
Pemkot Bandung menyesuaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) tidak ujug-ujug tetapi atas dasar pengajuan dari pengelola.
Baca Juga: Persib Bandung Dukung Erick Thohir Maju Pada Pencalonan Ketum PSSI 2023-2027
Hal ini terlihat dari alasan Pemkot Bandung yang menjadi dasar kenaikannya.
Seperti diketahui, kata Yudis, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal pernah menyampaikan, penyesuaian tarif parkir dilakuka karena peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan.
Yudi mengatakan, dari pernyataan itu membuktikan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) di Kota Bandung benar-benar aspirasi dari pengelola perparkiran.
Pemkot Bandung tahu peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir naik tentu dari aspirasi pengelola perparkiran.
“Jadi, Pemkot Bandung demi mengakomodasi kepentingan pengusaha, membebani masyarakat,” katanya.
Sebenarnya, kata Yudis, Perwal Kota Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (off street), merupakan Perwal Bandung tahun 2021.