Daftar 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual Berikut Besaran Dendanya, Awas, Dimulai 1 Juni 2023

18 Mei 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi tilang manual yang akan kembali diberlakukan Polri mulai 1 Juni 2023 /polri.go.id/

HaiBandung - Polda Jabar kembali memberlakukan tilang manual terhadap mereka yang melanggar aturan lalu lintas.

Kebijakan tilang manual akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di 23 Polres dan Polda Jabar.

"Pertimbangannya yaitu masih banyak lokasi atau daerah yang belum tercover ETLE," kata Kombes Pol Wibowo dikutip HaiBandung dari tibatranews.polri.go.id, Kamis 18 Mei 2023.

Wibowo menambahkan, tilang manual kembali diberlakukan karena ada beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak terdeteksi ETLE.

Namun, tegasnya, tidak semua personel kepolisian nantinya bisa menjalankan tugas tilang manual melainkan hanya personel yang sudah punya sertifikasi tilang, plus sudah lulus assessment integritas.

Baca Juga: Waketum Partai Golkar Ridwan Kamil Rekomendasikan Sosok Ini untuk Gantikan Dedi Mulyadi

Lantas pelanggaran apa saja yang disasar dalam tilang manual?

Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas jika melihat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di UU tersebut termuat juga denda dan sanksi setiap jenis pelanggarannya.

Berikut ini 12 pelanggaran yang disasar tilang manual legkap dengan denda dan sanksinya:

1. Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)

Baca Juga: Bandung Tadi Malam, 4 Pelaku Pembacokan Mantan Kepala Desa Diringkus hingga Penemuan Dompet Warga Serang

2. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)

3. Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)

4. Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)

5. Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)

7. Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)

Baca Juga: Daftar 16 Kepala Daerah di Jawa Barat yang Habis Masa Jabatan pada 2023, Lengkap dengan Bulan dan Tanggalnya

8. Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)

9. Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)

10. Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)

11. Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)

12. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)

Itulah 12 jenis pelanggaran yang disasar tilang manual lengkap dengan denda dan sanksinya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler