HaiBandung - Polresta Bandung membolehkan seluruh kantor kepolisian atau Polsek di wilayah Kabupaten Bandung, menjadi tempat penitipan kendaraan.
Ini tentu saja kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang akan mudik namun bigung menyimpan kendarannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar bisa menitipkan kendaraan miliknya di polres atau polsek-polsek," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Minggu, (16/4/2023), dikutip dari Antara.
Justru Kapolres menyarankan, kendaraan yang ditinggalkan oleh warga yang mudik, lebih baik dititipkan di kantor kepolisian untuk menghindari hal tak diinginkan.
Menurutnya, sangat riskan jika kendaraan ditinggal di rumah tanpa penghuni.
Lantas jenis kendaraan apa saja yang bisa ditipkan di Polsek atau Polresta Bandung?
Tidak ada ketentuan. Kapolres mengatakan, semua spesifikasi kendaraan bisa dititipkan di kantor polisi di wilayah Polresta Bandung.
Dia pun memastikan, di setiap kantor polisi itu akan ada personel yang berjaga mengamankan.
Baca Juga: TKW Indonesia di Hongkong yang Hamil oleh Blackman Diduga Hiper, Berikut Penjelasan sang Suami
Kantor kepolisian di Kabupaten Bandung, lanjutnya, berjumlah 27 terdiri dari 26 kantor polsek di berbagai kecamatan dan satu kantor Polresta Bandung.
"Boleh di kantor polsek, juga lebih aman di kantor Polresta Bandung," katanya lagi.
Dia juga mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar lebih teliti sebelum meninggalkan rumah.
Tinggalkan rumah dalam keadaan benar-benar aman.
Baca Juga: Viral, Hamil 4 Bulan, TKW di Hongkong Ini Bingung Pulang karena Takut oleh Suami dan Keluarga
"Masyarakat jangan lupa seperti mencabut cok kabel listrik atau gas supaya jadi aman ketika mudik ke kampung halaman," katanya.
Kusworo juga menjelaskan Polresta Bandung telah menerjunkan 955 personel untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Selain itu, juga ada personel dari instansi lain yang dilibatkan, sehingga totalnya berjumlah sekitar 1.500 personel gabungan. (*)