Pemkot Bandung Mengada-ada, Naikkan Tarif Parkir Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum dan Kurangi Kemacetan

16 Januari 2023, 22:01 WIB
Pemkot Bandung naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan, dimilai mengada-ada. /youtube.com /

HaiBandung - Pemkot Bandung naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan, dimilai mengada-ada.

Sejumlah pemilik kendaraan mempertanyakan kebijakan Pemkot Bandung agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan harus naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.

Pemilik kendaraan Ruhiyat mengatakan, untuk nenentukan naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan, tidak mudah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Naikkan Tarif Parkir 100 Persen Lebih demi Pengelola Perparkiran, Tambah Beban Masyarakat

“Kesimpulan seperti itu tentu harus berdasarkan kajian saja tidak boleh sembarangan, tetapi melalui kajian-kajian,” katanya.

Apalagi, kata Ruhiyat, kebijakan dari Pemkot Bandung tersebut berdampak kepada masyarakat pemilik kendaraan.

“Saya sebagai warga Kota Bandung tidak pernah mendengar ada kajiannya sehingga Pemkot Bandung naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih,” ujarnya.

Baca Juga: Batal Pensiun, Ujhe Gaspol Latihan Tambahan Demi Masuk Tim Pelatda Jabar

Bambang sebagai pengendara lainnya mengatakan, seharusnya Penkot Bandung melakukan penelitian seperti halnya Kementerian Perhubungan.

Untuk pembatasan pemakaian kendaraan pribadi, katanya, Kementerian Perhubungan pernah melakukan penelitian pada beberapa koridor utama.

“Dari penelitian itu ternyata sebagian besar lalu lintas kendaraan dimuati hanya 1 atau 2 orang. Ini dilakukan di Kota Jakarta dengan peberlakuan ganjil genap,” katanya.

Baca Juga: Batal Pensiun, Ujhe Gaspol Latihan Tambahan Demi Masuk Tim Pelatda Jabar

Dari data itu, menurut Bambang, kalau dilakukan pembatasan dapat mempengaruhi arus lalu lintas.

Guna membatasi lalu lintas dapat dilakukan melalui kebijaksanaan parkir, dan kawasan lalu lintas terbatas.

Namun, kebijaksanaan parkir sangat dipengaruhi kebijaksanaan yang mrnyangkut Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota.

Baca Juga: Ramai Bursa Pencalonan Ketum PSSI, Iwan Bule: Saya Tidak Akan Maju Lagi

“Ini mengatur peruntukan dan pembangunan pusat-pusat kegiatan di Kota Bandung,” katanya.

Memang, menurut Bambang, dalam mengendalikan jumlah kendaraan, dari beberapa kebijaksanaan parkir ada di antaranya peningkatan tarif parkir.

“Akan tetapi, besarannya tentu tidak seperti dalam Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Baca Juga: Persib Bandung Dukung Erick Thohir Maju Pada Pencalonan Ketum PSSI 2023-2027

Namun, belum diketahui ada tidaknya hasil kajian oleh Pemkot Bandung karena tidak diperoleh keterangan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Sementara Kasi Manajemen Perparkiran Dishub Kota Bandung, Dina Pradina tidak berhasil untuk dikonfirmasi.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler