Pemkot Bandung Naikkan Tarif Parkir 100 Persen Lebih demi Pengelola Perparkiran, Tambah Beban Masyarakat

16 Januari 2023, 18:10 WIB
Lahan parkir di luar badan jalan (off street) di Rumah Sakit Al Islam Bandung./pikiran-rakyat.com /

HaiBandung - Penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) di Kota Bandung dikeluhkan banyak pemilik kendaraaan.

Tarif baru parkir di luar badan jalan (off street) yang berasal dari pengajuan pihak pengelola, disambut Pemkot Bandung dengan kenaikan 100 persen lebih.

Pemilik kendaraan Rakhmat mengatakan, penyesuain tarif parkir di luar badan jalan (off street) kenaikannya 100 persen.

Baca Juga: Batal Pensiun, Ujhe Gaspol Latihan Tambahan Demi Masuk Tim Pelatda Jabar

Akan tetapi, begitu masuk 1 jam berikutnya kenaikannya menjadi 100 persen lebih. Bahkan, makin lama parkir kenaikannya makin besar.

“Seperti saya parkir di Rumah Sakit Al Islam Bandung, sebelum penyesuaian  1 jam pertama untuk kemdaraan roda 4 Rp 2.000 dan 1 jam berikutnya Rp 1.500. Bila parkir 1 jam 5 menjadi Rp 3.500,” katanya.

Namun, menurut Rakhmat, jauh berbeda dengan tarif baru parkir kali ini. Parkir di rumah sakit itu 1 jam pertama Rp 4.000 dan 1 jam berikutnya juga Rp 4.000.

Baca Juga: Ramai Bursa Pencalonan Ketum PSSI, Iwan Bule: Saya Tidak Akan Maju Lagi

“Jadi, parkir saja 1 jam 5 menit di rumah sakit harus bayar Rp 8.000,” ujarnya.

Pemilik kendaraan lainnya, Yudis menilai, penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) yang mencapai 100 persen lebih, memperlihatkan keberpihakan Pemkot Bandung pada pengelola.

Pemkot Bandung menyesuaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) tidak ujug-ujug tetapi atas dasar pengajuan dari pengelola.

Baca Juga: Persib Bandung Dukung Erick Thohir Maju Pada Pencalonan Ketum PSSI 2023-2027

Hal ini terlihat dari alasan Pemkot Bandung yang menjadi dasar kenaikannya.

Seperti diketahui, kata Yudis, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal pernah menyampaikan, penyesuaian tarif parkir dilakuka karena peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan. 

Yudi mengatakan, dari pernyataan itu membuktikan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) di Kota Bandung benar-benar aspirasi dari pengelola perparkiran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Senin‪, 16 Januari 2023‬: Anda akan Jatuh Cinta pada Pasangan Selamanya

Pemkot Bandung tahu peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir naik tentu dari aspirasi pengelola perparkiran.

“Jadi, Pemkot Bandung demi mengakomodasi kepentingan pengusaha, membebani masyarakat,” katanya.

Sebenarnya, kata Yudis, Perwal Kota Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (off street), merupakan Perwal Bandung tahun 2021.

Baca Juga: Persediaan Darah di PMI Kota Bandung Senin 16 Januari 2023, Membutuhkan Hubungi ‪022-4207052‬

Namun, beberapa kali ditunda pemberlakuannya. Salah satu alasan ditunda karena adanya penyebaran Covid-19.

Sementara itu, tidak diperoleh keterangan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Kasi Manajemen Perparkiran Dishub Kota Bandung, Dina Pradina, Senin 16 Januari 2023  tidak berhasil untuk dikonfirmasi.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini ‪Senin, 16 Januari 2023‬: Anda Sulit Mempercayai Pasangan

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler